RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada ASN yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024, untuk mengundurkan diri.
Komisioner KPU kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan, ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati agar mengundurkan diri dari jabatannya dengan membuat pernyataan secara tertulis.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari Jabatan sebagai TNI, Polri, PNS, Kepala Desa serta sebutan lain sejak ditetapkan,” tegasnya pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Dikatakan, bahwa hal tersebut berkaitan dengan bunyi UU, untuk itu diharapkan kepada peserta pilkada agar dapat mematuhi UU yang berlaku.
“Menurut UU 10 Tahun 2016 persyaratan menjadi kepala Daerah,” Katanya.
Selanjutnya, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada 27 November.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar