RASIOO.id – Setiap Senin, 13 Mei 2024, Satpas Polres Tangerang tetap menjalankan layanan mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM A dan C di Lobby Timur Mal Ciputra.
Program ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang tersedia mulai hari Senin hingga Sabtu, sehingga sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya penerbitan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Berikut adalah Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar