RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten kini tidak perlu khawatir lagi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A ataupun C. Hari ini, Selasa, 28 Mei 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota kembali mengadakan program mobil layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda.
Layanan ini tersedia di:
- Taman Krakatau Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Namun, jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat adalah:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang SIM mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar