RASIOO.id – Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang akan tersedia di Pospol Telaga Besari dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku terlewat, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan Perpanjangan (sesuai PP No. 60 tahun 2016):
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas Polres setempat. Pastikan semua persyaratan dipenuhi untuk kelancaran proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar