Manfaatkan Layanan SIM Keliling di Kota Serang, Sabtu 22 Juni 2024

 

RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling. Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Puri Delta Kasemen dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlakunya. Perubahan jadwal layanan bisa saja terjadi sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Dokumen:

– Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
– Fotokopi e-KTP.
– Bawa SIM lama yang masih berlaku.

  1. Proses di Lokasi:

– Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
– Ambil nomor antrean.
– Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
– Petugas akan melakukan entri data.
– Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
– Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga merupakan upaya dari Satlantas Polres Serang Kota untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga lebih efisien dan nyaman. Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar