Dokumen Fisik C Hasil 20 TPS di Kecamatan Taktakan Hilang, Penyandingan Data Suara Pileg DPR RI di Kota Serang Kisruh

 

RASIOO.id – Proses penyandingan data suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Banten 2 antara Partai Demokrat dan PDIP mengalami penundaan akibat deadlock yang terjadi saat perdebatan panas antara saksi dari kedua partai.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Patrudin, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Ada saran di luar sidang untuk melakukan skorsing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami skorsing lagi untuk menjaga kondusifitas,” ujarnya, Rabu tengah malam.

Baca Juga: Hasil Penyandingan Suara Dapil Banten 2: Suara PDIP di Kecamatan Baros Berkurang 380

 

Kekisruhan ini bermula dari temuan hilangnya 20 dokumen C hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disandingkan dengan dokumen D hasil rekap Kecamatan Taktakan.

KPU Kota Serang lantas memutuskan menggunakan C Hasil (pdf) sebagai pengganti.

Sementara, Bawaslu Kota Serang kemudian menyarankan KPU Kota Serang untuk menghitung ulang surat suara di 20 TPS yang dokumennya hilang. Namun, saksi Partai Demokrat menolak membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, yang menyebabkan deadlock.

“Saat pimpinan sidang, Pak Nanas, memutuskan untuk mengikuti saran Bawaslu, saksi dari Demokrat menolak,” jelas Patrudin.

Penolakan ini memicu perdebatan sengit antara saksi dari PDIP dan Demokrat, hingga sidang pleno beberapa kali ditunda untuk meredakan ketegangan.

Situasi semakin memanas saat massa pendukung kedua partai mulai berkumpul di sekitar lokasi pleno penyandingan.

Pihak kepolisian memperketat pengamanan untuk mencegah bentrokan. Beruntung, situasi berhasil diredam tanpa terjadi kekerasan.

“Akhirnya proses penyandingan di-pending lagi sampai besok, karena sesuai putusan KPU proses penyandingan hanya dilakukan pada hari ini, tanggal 3 Juli,” tambah Patrudin.

Patrudin menegaskan bahwa KPU Kota Serang akan mengikuti saran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan tetap lakukan penyandingan menggunakan dokumen C hasil PDF karena dokumen fisiknya memang hilang,” tutupnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda