RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menggelar layanan Mobil SIM Keliling di lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 9 Juli 2024. Inisiatif ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.
Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM meliputi tahapan berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Melakukan proses identifikasi termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Pengambilan SIM Baru
Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memastikan bahwa dokumen SIM mereka selalu dalam kondisi sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News