Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Selasa 9 Juli 2024

RASIOO.id Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C. Pada Selasa, 9 Juli 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota kembali mengadakan layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda.

Layanan SIM Keliling ini akan tersedia di:

  • Taman Krakatau Kramatwatu
  • Depan Mall Ramayana

Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Persyaratan dan Prosedur

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Proses perpanjangan SIM akan melalui tahapan berikut:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data, sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM baru.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Informasi Tambahan

Jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien, sesuai ketentuan yang berlaku

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar