RASIOO.id – Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian adalah hal yang penting. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati tenggat, layanan SIM Keliling dapat menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Pada Rabu, 10 Juli 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi di Kota Serang:
- Depan Mall Ramayana
- Puri Delta Kasemen
Layanan di kedua lokasi ini dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mengikuti beberapa tahapan:
- Melengkapi Surat Keterangan: Masyarakat melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean dan Mengisi Formulir: Pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Simak rasioo.id di Google News