Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Senin 15 Juli 2024

 

RASIOO.id – Pada Senin, 15 Juli 2024, layanan SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang akan hadir di Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sesuai kebutuhan mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir yang tersedia di situs Polres Tangerang.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Surat Keterangan: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean.
  4. Isi Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Proses Tunggu: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar