RASIOO.id – Warga Kota Tangerang, sekarang ngurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa lebih gampang lewat layanan SIM Keliling yang diadain sama Polres Metro Tangerang Kota. Layanan ini ada di dua lokasi strategis pada Rabu, 17 Juli 2024, buat bantuin masyarakat yang jauh dari kantor layanan Satpas.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling ada di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Fresh Market Green Lake City: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Pelayanan ini cuma melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Buat yang mau perpanjang SIM A atau C, perlu penuhi beberapa persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Keterangan kesehatan: KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling ini ngikutin beberapa tahapan:
- Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan ngikutin prosedur ini, perpanjangan SIM bakal jadi lebih gampang dan cepat. Jangan lupa bawa semua persyaratan yang diperlukan biar prosesnya lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar