Jadwal SIM Keliling di Serang Banten, Rabu 17 Juli 2024

RASIOO.id – Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting sebelum bepergian. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya mendekati tenggat, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi di Kota Serang:

  • Depan Mall Ramayana
  • Puri Delta Kasemen

Layanan di kedua lokasi ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.

Proses Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut beberapa tahapan yang perlu diikuti:

  1. Melengkapi Surat Keterangan: Pastikan Anda sudah memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Kunjungi loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil Nomor Antrean dan Mengisi Formulir: Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data Anda ke dalam sistem.
  5. Proses Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM Anda selesai diproses dan siap diambil.

Persyaratan yang Wajib Dibawa

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut untuk memperpanjang SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Dengan mempersiapkan dokumen dan mengikuti alur yang sudah ditentukan, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap berlaku dan perjalanan Anda aman.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar