RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 23 Juli 2024. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.
Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, namun tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan:
- Pemeriksaan Kesehatan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter
- Melakukan tes psikologi
- Pembayaran dan Formulir:
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM
- Mengambil formulir perpanjangan SIM
- Antrean dan Pengisian Formulir:
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Proses Identifikasi:
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Melakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Pengambilan SIM Baru
Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka dicetak. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat lebih mudah memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam kondisi sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar