Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 16 Maret 2024

RASIOO.id- Layanan SIM keliling hadir menjelajah ke berbagai lokasi keramaian yang sudah ditentukan, agar masyarakat mudah memperpanjang masa berlaku SIM nya.

Layanan SIM keliling berpindah secara bergilir sesuai jadwal yang sudah ditentukan setiap harinya.

Warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), kalian dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling yang di sediakan Polres Metro Tangerang Selatan.

Berikut jadwal layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Sabtu 16 Maret 2024 untuk perpanjang SIM yang bisa ditunggu dan langsung jadi.

Sabtu 16 Maret 2024, layanan SIM Keliling dilaksanakan di ITC BSD, mulai pukul 08:00-11:00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15:00-16:30 WIB, dan di Pamulang Square dibuka pukul 08-00-11:00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

SIM keliling dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Tangsel.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM B I Rp80.000
    3.SIM B II Rp80.00
  3. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar