Layanan SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 27 Juli 2024

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024, mobil layanan SIM Keliling akan berada di Puri Delta Kasemen dari pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Perubahan jadwal layanan dapat terjadi sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

Prosedur Perpanjangan SIM:

Persiapan Dokumen:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Proses di Lokasi:

  1. Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000 (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016)

Pentingnya Layanan SIM Keliling:

Layanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga merupakan upaya Satlantas Polres Serang Kota untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga lebih efisien dan nyaman. Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan administrasi SIM tetap teratur dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan mudah diakses oleh warga Serang. Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar