RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Admintrasi (Satpas) SIM Polres Bogor gencar melakukan program mobil SIM Keliling di setiap wilayah di Kabupaten Bogor.
Untuk Senin, 05 Agustus 2024, Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi.
Program ini pun khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan program ini bisa langsung datang ke lokasi sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM Yang Harus Diikuti
Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya Penerbitan Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News












Komentar