Pengamat Sebut Putusan MK Rubah Konstalasi Politik di Pilbup Bogor

RASIOO.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor.

Putusan MKRI itu membuka peluang sebesar-besarnya untuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Bogor.

“Membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengusungan cakada didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT,”kata Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, Selasa 20 Agustus 2024.

“Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada,” tambah dia .

Aturan itu sekaligus membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029. Sehingga, koalisi Gemuk Parpol pemilik kursi tidak lagi menjadi perhitungan utama.

“Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau 25% suara sah dibatalkan oleh MK RI. Diganti dengan persentase suara sah parpol dari DPT,” kata Seran

Kondisi itu, sambung dia, otomatis akan berdampak pada itung-itungan partai politik yang sudah ‘deal’ berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bogor.

“Putusan MK ini tentu berdampak terhadap parpol atau koalisi parpol. Berubah peta koalisi parpol. Sebab Partai-partai yang tidak dapat kursi dalam Pileg bisa ikut membentuk koalisi untuk mengusung Cakada,” papar dia.

Gabungan partai politik baik yang memiliki kursi atau tidak, hanya perlu mengumpulkan setidaknya paling minimal 250.000 suara dari hasil Pileg 2024 kemarin atau setara dengan suara Bakal Calon Bupati Bogor dari.

“Untuk Kabupaten Bogor, gabungan parpol mesti kumpulkan suara minimal sekitar 250.000. Ini seperti dukungan calon perseorangan,” jelas dia.

“Terbuka peluang partai-partai yang tidak dapat kursi ikut bergabung dalam pencalonan. Ada 18 partai peserta pemilu sejauh punya suara sah bisa ikut berkoalisi,” lanjutnya.

Inilah tangkapan layar KPU Kabupaten Bogor Partai Non Parlemen di Pileg 2024

Menurutnya, putusan MK itu akan menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang saat ini masih minim dukungan partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.

Terlebih, Jaro Ade memiliki elektabilitas jauh lebih tinggi daripada Bakal Calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra Susmanto yang memiliki kursi DPRD kabupaten Bogor terbanyak.

Ia bahkan memprediksi akan pergerakan signifikan partai politik yang tadinya mendukung Rudy Susmanto menjadi dukung Jaro Ade.

“Tentu Jaro Ade diuntungkan dan partai-partai yang tergabung dengan Rudy mungkin akan memutar kembali haluan,” jelas dia.

Seran menjelaskan, pergerakan itu akan terjadi dalam dua hari ke depan jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.

“Pergerakannya baru akan kelihatan satu atau dua hari ke depan. Pendaftaran tinggal seminggu tentu intensitas pergerakan tinggi,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar