RASIOO.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan para pimpinan dan anggota DPR RI, serta ketua partai politik, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tafsir resmi konstitusi yang setara dengan undang-undang.
Dalam konteks politik, berupaya untuk memperoleh kekuasaan adalah hal yang wajar dan memang bagian dari tujuan bernegara. Namun, Mahfud menegaskan bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus dipatuhi.
Ia memperingatkan bahwa demokrasi prosedural—yang berfokus hanya pada perhitungan kekuatan koalisi taktis untuk merebut kekuasaan—dapat berbahaya bagi masa depan Indonesia. “Mengambil bagian dalam kekuasaan adalah hak, asalkan sesuai dengan konstitusi,” kata Mahfud.
Ia juga mengingatkan agar para politisi tetap beroperasi dalam koridor hukum demi menjaga keselamatan bangsa. “Berbuatlah, tetapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Pengamat Sebut Peluang Terciptanya Poros Ketiga di Pilwalkot Tangerang 2024
Dalam putusan terbaru, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan ini dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas suara sah dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Putusan ini merinci persyaratan minimal perolehan suara sah bagi partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ambang batas ini bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa, partai politik harus meraih minimal 10% suara sah. Sementara, di provinsi dengan lebih dari 12 juta penduduk, ambang batas diturunkan menjadi 6,5%. Demikian juga untuk kabupaten/kota, ambang batas suara sah berkisar antara 10% hingga 6,5%, tergantung jumlah penduduk.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini dianggap sebagai penegasan penting dalam menjaga agar proses politik tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, serta mencegah dominasi kekuatan politik yang melanggar hukum.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar