RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin, tidak terbukti melanggar netralitas Pemilu.
Hal ini disampaikan setelah adanya penelusuran terkait dugaan pelanggaran saat kunjungan kerja anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menjelaskan bahwa hasil penelusuran tidak menemukan pelanggaran karena kunjungan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat itu menyebutkan bahwa Dimyati Natakusumah hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
“Hasil penelusuran kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Ada surat resmi dari Kesekjenan yang menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas negara,” kata Komarulloh, Senin, 14 Oktober 2024.
Komarulloh juga menambahkan bahwa dalam kunjungan tersebut, Dimyati Natakusumah tidak hadir sendirian, melainkan didampingi oleh anggota DPR RI lainnya.
“Surat itu menyebutkan bahwa Dimyati Natakusumah selaku Wakil Ketua BURT tidak datang sendiri, tapi ada anggota dewan lain yang mendampingi,” jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Kota Tangerang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, mengingat kunjungan tersebut bersifat resmi dan terkait urusan negara.
“Karena ada surat resmi yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah urusan negara, maka tidak ada pelanggaran yang terjadi,” pungkas Komarulloh.
Dengan hasil penelusuran ini, Bawaslu memastikan bahwa hubungan antara DPR RI dan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal kunjungan kerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News