Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 26 Oktober 2024

RASIOO.id – Polres Tangerang menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.

Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:

  • Pospol Telaga Bestari: Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 08.00-14.00 WIB

Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur resmi.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000 (berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes psikologi SIM
  4. Surat keterangan sehat

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean dan isi formulir yang disediakan.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses.

Polres Tangerang mengimbau warga memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar dapat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Tetap patuhi aturan dan utamakan keselamatan berkendara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar