RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini tersedia pada Sabtu, 26 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di Puri Delta Kasemen, Kota Serang.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Namun, warga diimbau untuk memantau jadwal terbaru karena bisa berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Proses Perpanjangan di Lokasi:
- Ambil formulir perpanjangan dan bayar biaya administrasi di loket.
- Dapatkan nomor antrean sesuai kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti prosedur identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000 (sesuai PP No. 60 Tahun 2016)
Manfaat Layanan SIM Keliling:
Layanan ini memudahkan warga Serang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, sehingga prosesnya lebih cepat, nyaman, dan efisien. Satlantas Polres Serang Kota berharap layanan ini dapat membantu masyarakat tetap mematuhi peraturan administrasi lalu lintas dan menjaga keamanan berkendara
Simak rasioo.id di Google News