Layanan SIM Keliling Kota Serang, Jumat 1 November 2024

 

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling sebagai langkah untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Program ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan nyaman.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Serang, Jum’at 1 November 2024:

  1. Alun-alun Kramatwatu
    Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB
  2. Depan Mall Ramayana
    Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Bawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Kunjungi loket, bayar biaya administrasi, dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, lengkapi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi yang meliputi perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengingatkan agar masyarakat memperhatikan jadwal layanan ini, karena sewaktu-waktu lokasi dan waktu operasional dapat mengalami perubahan. Untuk informasi terbaru, warga dianjurkan untuk memantau pengumuman melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar