Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 7 November 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.

Mobil layanan ini akan beroperasi di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 7 November 2024.

Layanan SIM Keliling ini diadakan khusus untuk warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Melampirkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Biaya Penerbitan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. Pemohon melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Program ini diharapkan dapat mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan nyaman, menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar