RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini berlokasi di Pospol Telaga Besari dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM dengan lebih praktis.
Jika SIM telah kadaluwarsa, pemilik diharuskan mengajukan penerbitan SIM baru yang memerlukan proses administrasi lebih panjang.
Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Setelah mengisi formulir perpanjangan SIM, pemohon menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Warga yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan beberapa dokumen :
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar