RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cepat dan praktis.
Pada Sabtu, 16 November 2024, layanan SIM Keliling tersedia di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Lakukan di loket yang tersedia.
- Dapatkan Nomor Antrean: Sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016)
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling mempermudah masyarakat Kota Serang memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi, sehingga lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Polres Serang Kota mengimbau warga untuk memantau jadwal terbaru layanan ini, karena perubahan dapat terjadi sesuai kebijakan Satlantas. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan berkendara.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar