Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 21 November 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Kota Serang dan Mall Of Serang.

Jadwal dan Lokasi Layanan

  • Alun-Alun Kota Serang: Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • Mall Of Serang: Layanan tersedia dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi:

  1. Pemeriksaan persyaratan kesehatan dan psikologi.
  2. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
  3. Pengambilan nomor antrean.
  4. Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas untuk entri data.
  5. Pelaksanaan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di ruang tunggu.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Kemudahan untuk Warga Kota Serang

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar