RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Kota Serang dan Mall Of Serang.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- Alun-Alun Kota Serang: Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Mall Of Serang: Layanan tersedia dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi:
- Pemeriksaan persyaratan kesehatan dan psikologi.
- Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Pengambilan nomor antrean.
- Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas untuk entri data.
- Pelaksanaan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Kemudahan untuk Warga Kota Serang
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar