RASIOO.id – Awal pekan ini, Senin, 25 November 2024, Polresta Tangerang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Ketentuan dan Persyaratan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat masa berlaku SIM minimal tiga hari sebelum habis.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya dapat dibuat di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi di lokasi layanan.
- Pembayaran: Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai kedatangan.
- Formulir Perpanjangan: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti prosedur pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan serahkan kepada Anda.
Kemudahan dan Efisiensi bagi Warga
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu mengunjungi kantor Satpas utama, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan hemat waktu.
Polresta Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan memastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar