Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 5 Desember 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini digelar di Pospol Telaga Besari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.

Hal ini penting mengingat SIM yang telah habis masa berlakunya memerlukan pengajuan ulang dengan prosedur yang lebih kompleks.

Alur Pelayanan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut alur pelayanan yang harus diikuti:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya masih ada.

Biaya yang berlaku sesuai ketentuan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Kemudahan bagi Warga Kabupaten Tangerang

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Pelayanan di lokasi strategis ini juga bertujuan untuk mengurangi antrean panjang dan memberikan kenyamanan bagi warga.

Jangan lupa untuk membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar