RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yakni Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas, yang akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Lokasi dan Jadwal
- Metropolis Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dan psikologi, yang dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.
Biaya Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket pelayanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar