RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Layanan ini bertujuan memastikan warga dapat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, minimal H-3 sebelum habis masa berlakunya.
Persyaratan Perpanjangan SIM diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
- Bayar biaya administrasi di loket pendaftaran dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News









Komentar