Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 11 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, Rabu, 11 Desember 2024.

Program ini dirancang agar warga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Dokumen

Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM mencakup tahapan berikut:

  1. Pemenuhan Dokumen:
    Pemohon harus mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi:
    Lakukan pembayaran di loket yang tersedia, kemudian ambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Nomor Antrean dan Data Entri:
    • Ambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
    • Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk entri data dalam sistem.
  4. Proses Identifikasi:
    Pemohon menjalani pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM:
    Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung dapat diambil oleh pemohon.

Solusi Praktis untuk Warga Tangerang Selatan

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di ITC BSD dan Bintaro Plaza, Polres Tangerang Selatan berupaya memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.

Program ini merupakan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administratif.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar