RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Serang:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat masa berlaku SIM belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM mencakup langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dengan data yang sesuai dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap guna mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar