Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 17 Desember 2024

RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C tanpa perlu mendatangi kantor polisi.

Mobil SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu.

Layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah dokumen yang harus dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  7. Setelah semua tahapan selesai, pemohon dapat menunggu SIM yang telah diperpanjang untuk dicetak dan diambil.

Pelayanan Praktis dan Cepat

Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Tangerang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan praktis bagi masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.

Diharapkan layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar