Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 17 Desember 2024

RASIOO.id – Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

Polresta Tangerang Kota mengimbau warga memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan untuk mempercepat proses perpanjangan.

Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Memeriksakan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
  2. Membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
  3. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
  4. Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.

Biaya Administrasi Resmi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Solusi Praktis Bagi Warga Tangerang

Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis dan efisien bagi masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dengan layanan yang cepat dan nyaman, warga dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar