Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 17 Desember 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 17 Desember 2024, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat untuk menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.

Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Tes Psikologi SIM.
  • Surat Keterangan Sehat.

Pihak Satpas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Tahapan Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Kemudahan Bagi Warga Kabupaten Bogor

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bogor memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis disarankan memanfaatkan layanan ini untuk menghindari denda atau sanksi administratif.

Segera siapkan dokumen Anda dan manfaatkan layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi pada tanggal yang telah dijadwalkan

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar