RASIOO.id – Polresta Tangerang Selatan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Senin, 23 Desember 2024.
Program ini bertujuan memberikan akses mudah bagi warga tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku atau belum melewati masa tenggang.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Pamulang Square
- Jam operasional: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD
- Sesi pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Formulir dan Entri Data: Isi formulir yang disediakan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada pemohon.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangerang Selatan dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu mengantre panjang di kantor Satpas utama.
Polresta Tangerang Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar