Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Senin 6 Januari 2025

RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat mengunjungi kantor Polres secara langsung.

Pada hari yang ditentukan, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:

  • Loby Timur Mall Ciputra (BUS 1): Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
  • Pos Pol Kutabumi (BUS 2): Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Selain itu, fasilitas kesehatan psikologi untuk melengkapi persyaratan tersedia setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan kehadiran layanan ini, Satlantas Polres Tangerang berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sesuai jadwal dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satlantas Polres Tangerang atau memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar