Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 6 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling.

Program ini berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, dan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang:

  1. Alun-Alun Kramatwatu
  2. Stadion Maulana Yusuf, Ciceri

Jam operasional layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan melalui layanan keliling ini melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.
  2. Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Polresta Serang Kota mengimbau warga untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses administrasi.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar