Enday Dasuki Jelaskan Alasan PAW Shinta Dec Cecawaty dari Jabatan Ketua Kadin Kabupaten Bogor

 

RASIOO.id – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Kabupaten Bogor, Enday Dasuki, membeberkan alasan pencopotan Shinta Dec Cecawaty dari jabatan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor. Menurutnya, keputusan ini bukan soal pemecatan, melainkan penyesuaian sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Tidak ada istilah pemberhentian. Yang benar adalah pergantian antarwaktu (PAW) untuk pengurus yang sudah bukan lagi anggota Kadin. Sesuai AD/ART, pengurus haruslah anggota Kadin. Oleh karena itu, sesuai arahan Kadin Jawa Barat, kami segera melakukan PAW untuk mengganti pengurus yang tidak lagi menjadi anggota,” jelas Enday kepada RASIOO.id, Minggu, 12 Januari 2025.

Enday menambahkan, jabatan Ketua Kadin dapat dicabut dengan alasan tertentu. Namun, dalam kasus ini, Shinta secara otomatis tidak lagi menjabat setelah dirinya memilih keluar dari keanggotaan Kadin, sesuai Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang berlaku.

“Jadi, tidak ada konflik. Kami, para pengusaha di Kabupaten Bogor, harus tetap guyub demi membangun daerah tercinta ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pencopotan Shinta diumumkan dalam rapat pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang dihadiri berbagai asosiasi pengusaha pada Jumat, 10 Januari 2025, di Hotel Harris, Cibinong. Dalam rapat tersebut, Gustav Manurung ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Keputusan ini akan diajukan ke Kadin Jawa Barat untuk mendapat pengesahan.

Baca Juga: Dipecat oleh Anggotanya Sendiri, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawati Angkat Bicara

Shinta Dec Cecawaty Angkat Bicara

Menanggapi kabar tersebut, Shinta Dec Cecawaty menyatakan bahwa Kadin Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinannya masih berjalan normal. Ia menyoroti bahwa keputusan rapat yang mencopot dirinya hanya didukung oleh sebagian kecil pengurus.

“Kadin Kabupaten Bogor sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Memang ada rapat yang dilakukan oleh 10 orang pengurus yang mengatasnamakan Kadin, tapi jumlah itu jelas tidak merepresentasikan 93 pengurus lainnya,” ungkap Shinta.

Shinta juga menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri 10,8 persen dari total pengurus. Selain itu, menurutnya, peserta rapat didominasi oleh Anggota Luar Biasa (ALB) bidang jasa konstruksi, sementara ALB dari sektor lain tidak hadir.

“Peserta rapat itu mayoritas dari ALB jasa konstruksi. ALB dari sektor lain, yang jumlahnya jauh lebih banyak, sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Shinta mencurigai bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kadin Jawa Barat versi Arsyad Rasyid. Ia menilai, tindakan ini tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Rapat itu jelas didasarkan pada arahan Kadin Jawa Barat versi Arsyad Rasyid. Namun, masyarakat dan pengurus Kadin Kabupaten Bogor sudah menentukan pilihannya, yakni mendukung versi Anindia Bakrie,” ujarnya.

Shinta juga menganggap keputusan 10 pengurus Kadin Kabupaten Bogor yang mendepaknya sebagai pelanggaran AD/ART organisasi.

“Mereka jelas melanggar AD/ART. Pengurus lainnya sudah sepakat untuk mengambil langkah organisasi terhadap mereka,” pungkas Shinta.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar