RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Tangerang Selatan secara resmi meluncurkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Polres.
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi:
- Polsek Curug: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Layanan ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Dengan adanya program ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sekaligus memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling lainnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan.
Manfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda secara mudah dan nyaman.
Simak rasioo.id diGoogle News











Komentar