RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali mempermudah masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis tanpa harus ke kantor Samsat.
Layanan ini akan tersedia pada Sabtu, 18 Januari 2025, di lokasi berikut:
- Pamulang Square
Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD
Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Layanan dan Persyaratan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat wajib membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Hasil tes psikologi.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan
- Siapkan dokumen persyaratan.
Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
Ikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dengan dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Layanan ini merupakan komitmen nyata Polres Tangerang Selatan dalam memberikan akses cepat dan nyaman bagi masyarakat. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini!
Simak rasioo.id di Google News












Komentar