RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM A dan C.
Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 21 Januari 2025, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling menjadi alternatif praktis untuk warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Membayar biaya administrasi.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
- Melakukan verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Manfaat Layanan Mobil SIM Keliling
Hadirnya Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa repot.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis disarankan untuk segera memanfaatkan layanan ini agar terhindar dari sanksi administratif.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan nyaman! Siapkan dokumen Anda dan kunjungi Mall Cileungsi pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar