RASIOO.id – Polresta Serang Kota terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling, yang mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini diadakan untuk memberikan solusi praktis bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi dan Jam Operasional Layanan:
- Alun-Alun Kota Serang, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Mall Of Serang, melayani warga dalam dua sesi, yaitu pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Menyediakan surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Menyertakan SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM setelah mengambil nomor antrean.
- Petugas akan melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar