Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 23 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling, yang mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini diadakan untuk memberikan solusi praktis bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jam Operasional Layanan:

  • Alun-Alun Kota Serang, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • Mall Of Serang, melayani warga dalam dua sesi, yaitu pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Menyediakan surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Menyertakan SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengisi formulir perpanjangan SIM setelah mengambil nomor antrean.
  4. Petugas akan melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil di ruang tunggu.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar