RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang, yakni:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Program ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa langkah mudah sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses administrasi.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News