Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 11 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan ini tersedia pada Selasa, 11 Februari 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini merupakan bagian dari program rutin yang diadakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  6. Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.

Dengan adanya Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Layanan ini merupakan wujud komitmen Polres Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.

Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, diimbau untuk memanfaatkan layanan ini di Mal Ciputra sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar