RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di dua lokasi berikut:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat.
Proses Perpanjangan SIM Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses berikut:
- Persiapan Dokumen
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polres Serang Kota untuk meningkatkan akses pelayanan publik, memberikan kemudahan, serta mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi mereka.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar