Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 26 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Tidak hanya terbatas pada hari ini, layanan SIM Keliling juga tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  4. Hasil Tes Psikologi SIM.

Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemohon wajib mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan hasil Tes Psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket, mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  3. Mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir kepada petugas untuk entri data, serta menjalani proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  4. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar