RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga Tangerang dan sekitarnya tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada Kamis, 27 Februari 2025, di dua lokasi berikut:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
- McDonald’s Jatake – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Memperoleh surat keterangan sehat dan psikolog di lokasi layanan.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah diberikan.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk proses entri data.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan dapat diambil di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News









Komentar