Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 23 April 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.

SIM Keliling akan dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, dan tersedia di dua lokasi secara bersamaan, yaitu:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti alur pelayanan sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

2. Proses Administrasi

  • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

  • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

3. Proses Identifikasi

  • Pengambilan sidik jari

  • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

4. Pencetakan SIM

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar